Pemda Provinsi Jawa Barat Raih Opini WTP dari BPK RI

- 24 Mei 2022, 18:55 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menerima LHP atas Laporan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar TA. 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 24 Mei 2022./Biro Adpim Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menerima LHP atas Laporan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar TA. 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 24 Mei 2022./Biro Adpim Jabar /

“Kami tidak akan mengabaikan apa yang menjadi temuan BPK, dan akan dilaksanakan (ditindaklanjuti) sesuai dengan target yang sudah ditentukan,” pungkas Pak Uu.

“Insyaallah tahun depan sesuai dengan harapan dari BPK, minimal 85 persen TGR sudah selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar Arif Agus mengemukakan bahwa pada LHP LKPD Jabar ini ada beberapa temuan, baik temuan baru maupun temuan yang berulang.

Untuk itu, ia meminta agar Pemda Provinsi Jabar dapat memperbaiki dan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK.

Arif juga mengatakan, data BPK Perwakilan Jabar menyebutkan bahwa tindak lanjut rekomendasi oleh Pemda Provinsi Jabar masih ada di kisaran angka 62 persen, sehingga perlu ditingkatkan lagi mengingat target BPK adalah 85 persen.

Baca Juga: Hanya Rp 6 jutaan, Ini Spesikasi Canggih HP Nokia Edge 2022 Dilengkapi Memori 512 GB

“Ada temuan-temuan yang berulang, yang setiap tahun hampir selalu ada, jadi kami juga menekankan pada Pemda Prov agar hal itu ditekan, diminimalkan, termasuk dampak-dampaknya. Ada pula temuan baru. Itu kami minta kepada Pemda Prov untuk bisa dilakukan langkah-langkah perbaikan,” papar Arif.

“Tindak lanjutnya juga kalau kami nilai masih di bawah 70 persen, masih perlu ditingkatkan lagi. Target kami sih minimal 85 persen bisa tercapai,” tuturnya.

Beberapa permasalahan signifikan yang menjadi catatan BPK untuk Pemda Provinsi Jabar antara lain pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum memadai, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan kepada ASN nonaktif, kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, keterlambatan enam pekerjaan belanja modal, serta penatausahaan aset yang belum memadai.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah