3 Pelaku Penusukan hingga Korban Tewas di Arcamanik Diciduk

- 30 Mei 2022, 15:00 WIB
Polisi Ciduk 3 pelaku penusukan.
Polisi Ciduk 3 pelaku penusukan. /Remy Suryadie/



GALAMEDIA - Setelah sempat buron satu minggu, Unit reskrim Polsekta Arcamanik berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang korban berinisial OK di Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, 30 Mei 2022, mengatakan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah berselisih paham dengan para pelaku.

Ketiga pelaku yang telah diamankan berinisial MI, RO, dan CS. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan masih diburu oleh polisi.

Baca Juga: Ribuan Hewan Ternak di Jabar Terkena Virus PMK, DKPP: Masih Terkendali

"Tersangka sudah kita tahan inisialnya MI, RO, CS, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian dan mudah-mudahan akan kita tangkap secepatnya," kata Aswin.  

Masih dikatakannya, pengeroyokan dan penusukan itu berawal korban dengan salah seorang pelaku yang berselisih paham pada 22 Mei 2022 lalu. Kemudian korban dipukuli dan ditusuk di bagian dada serta pinggang menggunakan samurai.

"Motifnya adalah percekcokan antara korban dan salah seorang pelaku. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Aswin.

Antara korban dan para pelaku, kata dia, saling mengenal dan sering berkomunikasi. Para pelaku juga terpengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga: G20 PENGGAIRAH MICE INDONESIA

"Korban saling kenal dengan pelaku beberapakali komunikasi karena ada selisih paham, ditambah lagi pengaruh miras mengakibatkan korban jiwa," ucap dia.

Aswin menambahkan, para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Markas Polrestabes Bandung. Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo. 170 ayat 2 huruf 3e Jo. 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x