Fakta Baru Terungkap, Total Klaim Asuransi Kematian Perekayasa Kematian Mencapai Rp15 Miliar

- 10 Juni 2022, 18:02 WIB
Pelaku rekayasa kematian demi klaim asuransi senilai Rp3 miliar, Wahyu Suhada akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku rekayasa kematian demi klaim asuransi senilai Rp3 miliar, Wahyu Suhada akhirnya menyerahkan diri ke polisi. /Antara/

WS dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.

Baca Juga: Spesifikasi Nokia C20 Tampilan Cantik Harga Pas 1 Juta

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.

Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud.

Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x