Walhi Jabar Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Pengambilan Mata Air Tanpa Izin

- 14 Juni 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi. Mata Air.
Ilustrasi. Mata Air. /pixabay/qimono/

GALAMEDIA - Praktik pengambilan mata air tanpa izin yang dilakukan salah satu perusahaan di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung, menjadi perhatian sejumlah pihak.

Sebelumnya Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin, telah meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan nakal tersebut.

Kini respon cepat juga ditunjukkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat.

Baca Juga: Link Nonton Ms. Marvel Episode 2 yang Tayang Besok: Kamala Khan Dapat Kekuatan Super, Keluarganya Sudah Tahu?

Menurut Direktur Eksektif Walhi Jawa Barat, Meiki W. Paendong, pihaknya memang telah menerima laporan masyarakat terkait tindakan ilegal oleh perusahaan berinisial PT DFT tersebut.

Menurut laporan, tindakan ilegal tersebut setidaknya dilakukan di dua titik, yaitu di mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: 7 Gaya Hidup Tidak Sehat yang Harus Dihindari Agar Ketombe Enggan Bersarang di Rambutmu

"Kami sudah terima laporannya, dan memang diduga telah terjadi pelanggaran. Karena pemanfaatan air permukaan itu tidak bisa sembarangan. Ada hak masyarakat yang harus dijaga di sana, sehingga perusahaan yang melakukan harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)," ujar Meiki, kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x