Misteri Sungai Cimeta Berwarna Merah Terungkap, DLH Jabar: Tidak Mengandung Limbah B3

- 23 Juni 2022, 09:59 WIB
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas memperlihatkan kondisi Sungai Cimeta yang airnya sempat berubah menjadi warna merah, di di Posko Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu, 22 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas memperlihatkan kondisi Sungai Cimeta yang airnya sempat berubah menjadi warna merah, di di Posko Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu, 22 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap misteri air Sungai Cimeta berwarna merah.

Beberapa waktu lalu, pencemaran aliran air Sungai Cimeta yang berada di Kampung Cikurutug, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sempat menghebohkan masyarakat.

Setelah viralnya kabar air Sungai Cimeta berwarna merah, DLH Jabar pun langsung turun mengecek ke lokasi. Hasil pengecekan dipastikan jika kondisi itu tidak berbahaya.

DLH Jabar pun melakukan berbagai uji laboratorium terkait sisa material yang menyebabkan Sungai Cimeta berwarna merah darah. Hasil uji laboratorium itu diterbitkan pada 21 Juni 2022.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juni 2022 Antam dan UBS Turun

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas menjelaskan, dari hasil uji lab yang dilakukan oleh DLH Jabar melalui PT Syslab di Sentul City Bogor, sisa material yang menyebabkan Sungai Cimeta berwarna merah darah tidak mengandung Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3), dan limbah B3.

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas bersama jajaran saat memberikan keterangan terkait kondisi Sungai Cimeta yang airnya sempat berubah menjadi warna merah, di di Posko Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu, 22 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas bersama jajaran saat memberikan keterangan terkait kondisi Sungai Cimeta yang airnya sempat berubah menjadi warna merah, di di Posko Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu, 22 Juni 2022./Lucky M Lukman/Galamedia

DLH Jabar bersama Satgas Citarum dan Pemkab KBB telah mengkaji hasil laboratorium sampel limbah dan dikomparasikan dengan ketentuan baku mutu air, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Nilai lab dari pencemaran tersebut, jika dibandingkan dengan baku mutu karakteristik beracun melalui TCLP untuk penetapan kategori B3, ditemukan hasil bahwa semua barometer dan organik dari sempel tersebut berada di bawah baku mutu di semua kategori. Hasilnya sampel itu tidak menunjukan adanya B3," jelas Prima, di Posko Satgas Citarum, Kota Bandung, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Bandung dan Sejumlah Kota Besar Diprediksi Dilanda Hujan Hari Ini

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah