Ia menduga tidak validnya data KPH terjadi pada tahun 2020. Pandemi Covid-19 berdampak pada semua lapisan masyarakat, yang tadinya hidup berkecukupan menjadi miskin.
"Pada tahun itu, Pemprov Jabar melakukan pendataan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah
meluncurkan program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar," ujarnya seraya menambahkan pendataan tersebut tidak dipadankan dengan DTKS.
Dikatakannya, bagi penerima bansos yang tidak tepat sasaran harus mengembalikan ke kas negara.
"Sesuai arahan Irjen Kemensos, jika hasil dari verifikasi membuktikan bahwa warga penerima bansos itu tidak tepat sasaran maka harus mengembalikan ke Negara," tukasnya.***