KPK Geledah Apartemen Bendahara PBNU, Mardani Maming

- 28 Juni 2022, 12:05 WIB
KPK Geledah Apartemen Bendahara PBNU, Mardani Maming
KPK Geledah Apartemen Bendahara PBNU, Mardani Maming /Antara/Benardy Ferdiansyah/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S23 Ultra Hadir Dengan Warna Baru dan Kamera 200MP

Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi," kata Ali.

Baca Juga: Harga OPPO A16e Terbaru Juni 2022 dan Spesifikasi Lengkap

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x