Hasil Temuan BPK RI: 56.663 KPM di KBB Tidak Berhak Menerima Bansos, Kemensos Bentuk Tim Verifikasi

- 28 Juni 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial PKH 2022.
Ilustrasi penerima bantuan sosial PKH 2022. /Dok Kemensos

GALAMEDIA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan program sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak tepat sasaran.

BPK mencatat ada 56.663 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak
layak mendapat bantuan program sosial.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial KBB, Rizal Carda mengatakan, bantuan dari Kemensos ini berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Spesifikasi HP Vivo Y75 5G dan Harga Bulan Juni 2022

Rizal menerangkan, tindaklanjut dari temuan BPK RI tersebut, Kemensos membentuk tim verifikasi lapangan yang terdiri dari pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

"Para pendamping tersebut diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi ke para PKM yang hasil temuan BPK tidak layak mendapat program sosial," kata Rizal, Selasa 28 Juni 2022.

Rizal menjelaskan, sesuai aturan Kemensos harusnya seluruh penerima bantuan sosial terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun 56.663 PKM hasil temuan BPK RI tidak terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Spesifikasi Huawei Mate Xs 2 Ponsel Lipat Harga Sultan

Sementara itu, verifikasi data sudah berjalan sejak 16 Juni lalu dan akan selesai 30 Juni 2022. Hasil verifikasi itu akan dilaporkan ke Kemensos

"Nantinya data DTKS sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," tandasnya.

Ia menduga tidak validnya data KPH terjadi pada tahun 2020. Pandemi Covid-19 berdampak pada semua lapisan masyarakat, yang tadinya hidup berkecukupan menjadi miskin.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 28 Juni 2022: Elsa Tahu Rahasia Besar dari Ammar hingga Mau Rebut Hak Asuh Reyna

"Pada tahun itu, Pemprov Jabar melakukan pendataan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah
meluncurkan program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar," ujarnya seraya menambahkan pendataan tersebut tidak dipadankan dengan DTKS.

Dikatakannya, bagi penerima bansos yang tidak tepat sasaran harus mengembalikan ke kas negara.

"Sesuai arahan Irjen Kemensos, jika hasil dari verifikasi membuktikan bahwa warga penerima bansos itu tidak tepat sasaran maka harus mengembalikan ke Negara," tukasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah