Diberitakan Galamedia sebelumnya, Sri Mulyani telah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022 hari ini.
Sri Mulyani mengatakan penambahan jumlah gaji ke-13 itu lantaran adanya perhitungan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film Ranah 3 Warna di Bioskop XXI dan CGV Padang Hari Ini Jumat, 1 Juli 2022
Selain itu, dia menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 itu akan bersamaan dengan waktu masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
"Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang ajaran baru yang dilakukan Juli," sebut Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Pemberian gaji ke-13 juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi para ASN dan pensiunan dalam penanganan pandemi.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs PSS Perempat Final Piala Presiden Jumat 1 Juli 2022 Pukul 20.30 WIB
Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 termasuk THR tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa gaji ke-13 nilainya sama dengan gaji bulan Juni 2022 yang berasal dari APBN.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan sekaligus membantu pemulihan ekonomi," tukas Sri Mulyani.***