130 Perusahaan Telah Terdaftar di Simirah, Kemenperin: Semua Perusahaan yang Mendaftar Tidak Ada yang Ditolak

- 4 Juli 2022, 07:52 WIB
Ilsutrasi: 130 Perusahaan Telah Terdaftar di Simirah, Kemenperin: Semua Perusahaan yang Mendaftar Tidak Ada yang Ditolak
Ilsutrasi: 130 Perusahaan Telah Terdaftar di Simirah, Kemenperin: Semua Perusahaan yang Mendaftar Tidak Ada yang Ditolak /ANTARA/Aditya Ramadhan./

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian yang berlaku.

Pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah