GALAMEDIA - Membeli minyak goreng curah kini tidak akan lagi sembarangan. Pemerintah akan memberlakukan aturan beli minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penerapan aturan membeli minyak goreng curah atau minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan PeduliLindungi ini dalam rangka pengawasan.
"Untuk mitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga," kata Luhut Jumat, 24 Juni 2022.
Luhut melanjutkan bahwa sosialisasi ihwal penerapan aturan tersebut akan mulai dilakukan pada Senin, 27 Juni 2022.
Setelah masa sosialisasi tersebut selesai, masyarakat nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi atau NIK saat membeli minyak goreng.
Ditegaskannya bahwa aplikasi PeduliLindungi dan NIK itu digunakan untuk mendapatkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya.
Baca Juga: Ngopi JKN-KIS, Soroti Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan di Jabar 86,96 Persen Telah Jadi Peserta