Ia mengatakan Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, di antaranya karena diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: MARSELINO Absen, Indonesia vs Filipina Bakal Banjir Gol? Klik LINK NONTON LIVE STREAMING di Sini
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.***