Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Refly Harun: Sudah Jatuh Tempo

- 20 Juli 2022, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab berfoto bersama denagn petugas lapas.
Habib Rizieq Shihab berfoto bersama denagn petugas lapas. //Twitter @IriAnto77074950./

 

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan hari ini bebas bersyarat usai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai masa penahanan Habib Rizieq sudah jatuh tempo untuk mendapatkan bebas bersyarat.

Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Beliau tidak mengiyakan atau tidak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.

Namun demikian, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Diperiksa Berkali-kali, Polri: Kalau Penyidik Tak Profesional Bisa Kena Tuntut

Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.

Kenapa bisa bebas, lanjut dia, karena bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu adalah bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Habib Rizieq mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari.

Jadi yang tadinya harus menjalani masa tahanan 24 bulan dengan adanya remisi tersebut maka masa penahanannya 22 bulan.

"Nah kalau dua per tiga masa tahanan, sebenarnya harusnya sudah jatuh tempo," katanya.

Dengan demikian, ia berharap Habib Rizieq bebas hari ini.

Kabar bebasnya Habib Rizieq ini bermula dari foto yang beredar. Habib Rizieq tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.

Foto tersebut beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

Baca Juga: SEMPAT TERPURUK Usai Ditinggal Arya Saloka, Rating Sinetron Ikatan Cinta Mulai Membaik! Ini Dia Penyebabnya

Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah