Perusahaan ini menggunakan lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara.
Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Apeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Ribet, Resmi Bisa Diakses Lengkap dengan Cara Mengunduhnya
Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaannya.
Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan tanah yang digarap PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.
Kejaksaan pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.***