Kawasan Pegunungan Sanghyang Ramai-ramai Dieksplorasi Perusahaan Besar

- 27 Juli 2022, 18:32 WIB
Kawasan Pegunungan Sanghyang di Cipatat,  KBB ditambang secara besar-besaran.
Kawasan Pegunungan Sanghyang di Cipatat, KBB ditambang secara besar-besaran. /Dicky Mawardi/Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Eksplorasi besar-besaran tambang kapur terjadi di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), tepatnya di Pegunungan Sanghyang yang berada di wilayah Desa Citatah dan Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aktivis lingkungan dari Forum Pemuda Peduli Karst Citatah (FP2KC), Deden Syarif Hidayat mengatakan, sejumlah perusahaan besar mulai melakukan ekspansi kegiatan penambangan ke pegunungan Sanghyang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan pegunungan Sanghyang antara lain di kaki Gunung Cibalukbuk,  kawasan Gunung Guha, dan di Gujung Sanghyang Lawang.

Baca Juga: SURAT YASIN Ayat 1-83 Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Padahal, lanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 1830 K/40/MEM/2018 pegunungan Sanghyang masuk daerah lindung Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Citatah.

"KBAK itu berada di Sanghyang, seharusnya jadi pusat perhatian Pemkab Bandung Barat. Mestinya, begitu terbit Permen KBAK ditindaklanjuti dengan membuat definisi, atau garis batas," kata Deden Syarif, Rabu 28 Juli 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 1830 K/40/MEM/2018 menetapkan luas KBAK sekitar 39 hektare.

Baca Juga: Capai Lima Ribu Penjualan Digital, Telkom Jawa Barat Berikan Reward Digital Channel Tahap I 2022

"Area ini seharusnya memiliki batas yang jelas agar tak diekspansi tambang. Titiknya harus jelas sehingga tidak terkena ekspasi kegiatan penambangan. Memang dalam aturan tertuang titik koordinatnya, tapi kan masyarakat enggak tahu," tandasnya.

Menurutnya, penetapan KBAK ini seharusnya ditindaklanjuti dengan peraturan lain seperti penetapan dari hasil kajian kawasan cagar alam geologinya dan yang kedua Permen lanjutan terkait penetapan kawasan Geoheritage.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x