OJK Berkomitmen Kurangi Kerugian Ekonomi Indonesia

- 20 Juni 2020, 21:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam webinar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam webinar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengurangi kerugian ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Kerugian ekonomi dapat ditekan dengan cara menstabilkan sektor jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK  Prof. Wimboh Santoso yang merupakan guru besar tidak tetap bidang ilmu manajemen risiko Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB),  Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo,  mengungkapkan hal itu dalam webinar "Kebijakan Countercyclical untuk Sektor Jasa Keuangan dalam Mitigasi Pandemi Covid-19", yang digelar FEB UNS, Sabtu 20 Juni 2020.

Menurut Prof. Wimboh, sejak awal merebaknya SARS-CoV-2 atau Covid 19, langsung direspon negatif kalangan investor global. Para investor memprediksi, pandemi Covid 19 akan berdampak langsung terhadap dunia usaha yang menerbitkan surat hutang atau sahamnya di pasar modal.

“Hal itu menyebabkan terjadinya  investor outflow, walau sektor riil masih oke. Tapi sentimen negatif sudah muncul di seluruh dunia. Akhirnya, para investor menjual sahamnya dan dialihkan ke emas,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK itu.

Sentimen negatif tersebut sempat dirasakan Indonesia dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Maret 2020. Dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat terjadi trading halt selama 30 menit sebanyak 2 kali, karena kemerosotan lebih dari 5 persen.

Prof. Wimboh menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah OJK Nomor: S-274/PM.21/2020, aktivitas bursa saham akan dihentikan selama 30 menit jika IHSG anjlok 5 persen atau lebih. Penghentian aktivitas perdagangan saham itu merupakan langkah preventif untuk mengurangi fluktuasi tajam di pasar modal.

“Dampak paling parah terjadi pada bulan Maret 2020. IHSG yang biasanya di atas 6.000 anjlog menjadi di bawah 4.500, karena sentimen negatif di pasar modal," katanya.

"Dampak ini yang kita rasakan pertama kali. Sedangkan kalau dalam kondisi normal, perdagangan saham akan di stop di level 7 persen. Tetapi kita mengambil kebijakan auto rejection 5 persen agar penurunan tidak begitu cepat,” jelasnya.

Di samping upaya OJK mengamankan pasar modal, kata Wimboh lagi, OJK juga mengeluarkan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020. Peraturan tersebut untuk sektor perbankan dan lembaga keuangan yang nasabahnya tidak dapat mengangsur, dengan memberi kemudahan sementara tidak menyisihkan modalnya sehingga sektor perbankan dan lembaga keuangan tidak berkurang modalnya.

"Langkah tersebut diambil OJK, akibat banyak perusahaan di Tanah Air mengalami masalah keuangan yang disebabkan pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa mengangsur kewajibannya ke bank atau kw lembaga keuangan," tuturnya.

Editor: Brilliant Awal


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x