Ribuan Mantan Karyawan PT Matahari Sentosa Jaya Datangi Perusahaan

- 22 Juni 2020, 14:57 WIB
Ribuan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) datangi perusahaan  untuk mendapatkan haknya berupa pesangon
Ribuan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) datangi perusahaan untuk mendapatkan haknya berupa pesangon /Laksmi Srisudnari/

Berdasarkan perhitungan, besaran hak yang harus dibayarkan PT Matahari Sentosa Jaya kepada 1.510 pekerjanya mencapai Rp 79 miliar, dimana rata-rata setiap orang berhak menerima sekitar Rp 52 juta.

Pepet menegaskan, jika isi putusan pengadilan tetap tidak dijalankan oleh pihak perusahaan hingga tanggal 24 Juni mendatang, maka pihaknya akan mengajukan sita eksekusi aset. Seperti bangunan, tanah hingga barang-barang milik perusahaan.

Namun yang menjadi permasalahan, kata Pepet, menurut informasi yang ia terima bahwa seluruh aset, kecuali mesin, sudah diagunkan pihak perusahaan kepada perbankan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengajukan sita aset agar hak karyawan tetap bisa didapatkan.

Baca Juga:   Bupati Masih Hati-hati Menerima Wisatawan Rombongan ke Pangandaran

"Seluruh aset sudah diagunkan ke bank, kecuali 540 mesin. Kita akan melakukan sita persamaan dengan bank," ucapnya.

Selama 2 tahun tidak ada kejelasan nasib, kata Pepet, karyawan tersebut ada yang tidak memiliki pekerjaan, dan sebagian kecil sudah memiliki pekerjaan kembali.

"Kebetulan kebanyakan karyawannya adalah perempuan. Sebagian ada yang kerjan, kebanyakan yang tidak kerja. Apalagi di tengah pandemi ini ya akan terasa dampak ke semua orang, dan angka pengangguran bertambah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah