GALAMEDIA - Ribuan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua tahun lalu, hingga kini belum mendapatkan haknya berupa pesangon. Padahal, sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Hubungan Industrial (PNHI) Bandung, jika perusahaan wajib membayarkan pesangon terhadap pekerjanya.
Pihak perusahaan diberikan waktu selama 14 hari, yakni sejak 10 Juni hingga 24 Juni 2020 setelah adanya keputusan pengadilan untuk membayarkan pesangon terhadap 1.510 karyawannya.
Ribuan karyawan ini, kemudian mendatangi perusahaan yang berlokasi di Jalan Joyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, untuk mengingatkan perusahaan agar membayarkan hak karyawannya hingga batas waktu yang ditetapkan pengadilan.
Baca Juga: Kelurahan Derwati Kota Bandung Gelar Pemilihan Ketua RW 13
"Kami minta perusahaan secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan industrial yang mana perusahaan PT Matahari Sentosa punya kewajiban membayar pesangon terhadap 1.510 karyawan sebesar Rp 79 miliar kurang lebih," ungkap Kuasa Hukum Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Pepet Saepul Karim ditemui disela aksi, Senin 22 Juni 2020.
PHK massal buruh PT Matahari Sentosa Jaya terjadi tahun 2018. Saat itu, tepatnya 21 November perusahaan menghentikan seluruh kegiatan produksinya. Namun hak seluruh karyawannya, seperti pesangon dan gaji belum dibayarkan.
"Kemudian karyawan melakukakan aksi mogok karena saat itu perushaan tidak membayarkan upah, atau mencicil upah , dan tidak membayarkan BPJS. Kita minta perusahaan supaya hak karyawan dibayar. Tiba-tiba secara sepihak perusahaan menutup PT Matahari Sentosa tanpa membayar hak daripada karayawannya. Alasannya ngga punya uang," beber Pepet.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap 3 Kunci Sukses Pembangunan Indonesia di Lemhanas
Kemudian buruh yang diwakili PUK SPTSK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya bersama kuasa hukum melayangkan gugatan melalui pengadilan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.