Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Sumedang di Sebuah Warung

- 22 Juni 2020, 16:00 WIB
 Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kab.Sumedang Deni Hanafiah (kanan) memimpin langsung penertiban warung penjual miras.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kab.Sumedang Deni Hanafiah (kanan) memimpin langsung penertiban warung penjual miras. /Ade Hadeli/



GALAMEDIA - Sebanyak 152 botol miras (minuman keras) berbagai merk dan jenis, berhasil disita dari sebuah warung di Jalan Raya Prabu Gajah Agung, oleh Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Sumedang, Senin 22 Juni 2020.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kab.Sumedang Deni Hanafiah mengakatan, terungkapnya peredaran miras tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat.

Dalam laporannya itu, mereka kerap memergoki orang yang keluar masuk warung tersebut untuk membeli miras. Atas laporan itu, pihaknya segera menerjunkan tim untuk melaku penyelidikan di lapangan.

"Ternyata apa yang dilaporkan masyarakat itu benar adanya. Untuk selanjutnya kami segera bergerakan ke lokasi untuk mengamankan miras disana, yang diketahui diperjualbelikan tanpa ijin atau ilegal," katanya.

Baca Juga: Destinasi Domestik jadi Pilihan Masyarakat di Masa Fase Normal Baru

Pemilik barang haram tersebut, Neli Manuru, cukup kooperatif dan merelakan berbagai botol miras di warungnya diangkut petugas.

"Pelanggaran sudah cukup jelas. Yaitu melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, Intisari 12 botol, Ice Land 2 botol, whisky 4 botol, arak kecil 18 Botol, arak besar 38 botol, bir 2 botol, anggur putih 8 botol, anggur merah 59 botol, anggur kolesom 4 botol dan bir singaraja 5 Botol.

Baca Juga: Harap Dicatat! Pengumuman PPDB Kota Bandung Dimulai Pukul 6 Sore Nanti

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x