Maupun yang parkir sembarangan atau liar, sehingga menghambat arus lalu lintas.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat melaporkan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, baik langsung maupun melalui media sosial.
Baca Juga: Diontrog Orang Tua Siswa, Disdik Jabar: PPDB Tanggung Jawab Sekolah
"Kita imbau masyarakat untuk mengadukan jika ada pelanggaran, bisa melalui medsos dan lain sebagainya, dan akan kita tindaklanjuti di lapangan," tambahnya. ***