Utamakan Orang yang Hidup dalam Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

- 25 Juni 2020, 14:05 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI /TATI PURNAWATI/KC/

Fatwa itu memberikan kelonggaran pelaksanaan dalam pemenuhan hak-hak jenazah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Untuk dimandikan, jenazah harus dimandikan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama. Pemandian jenazah juga boleh dilakukan tanpa melepas pakaian.

Untuk pengkafanan, pada umumnya dan keadaan normal boleh dikafani dengan satu lembar kain. Namun, pada kondisi pandemi Covid-19 diperbolehkan ditambahkan dengan plastik dan peti mati sebagai upaya agar tidak jadi penularan.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Bandung Diawali Stunning

Jenazah pasien Covid-19 wajib dishalatkan sebelum dimakamkan, namun pelaksanaan shalat jenazah juga bisa dilakukan secara fleksibel dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus.

Jenazah bisa dishalatkan di mana saja baik di rumah sakit, mushala, ataupun di pemakaman sebelum dimakamkan. Shalat jenazah boleh dilakukan oleh umat Muslim siapa saja, misalnya untuk tenaga kesehatan.

"Yang pasti semuanya harus memenuhi ketentuan syariah, pada saat yang sama juga tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan bagi diri sendiri maupun orang lain," kata Ni'am.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah