Pemkot Cimahi Raih Opini WTP untuk yang Ketujuh kali Bertutut-turut

- 29 Juni 2020, 19:36 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). /Laksmi Sri Sundari/


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). WTP tersebut menjadi yang ketujuh kalinya diraih Kota Cimahi secara berturut-turut.

Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2013-2018.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemkot Cimahi tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkanaen Senin 29 Juni 2020.

Adapun penyerahan dilakukan secara virtual sesuai dengan mekanisme penyelesaian tugas kedinasan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Risma Sujud Seraya Menangis, Begini Penjelasan Dari Sang Dokter

Dalam sambutan melalui metode video conference, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengatakan, opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2019 termasuk implementasi Rencana Aksi yang telah dilakukan Pemkot Cimahi, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucap Arman.

Namun demikian, dirinya mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemkot Cimahi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan.

Baca Juga: Grup Facebook Kota Majalaya Wacanakan Pembentukan Kota Majalaya

“Kiranya Opini Tahun 2019 tersebut dapat dipertahankan. Dan kami berharap rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Arman.

Sementara, mewakili Pemkot Cimahi, Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnaen menyatakan, rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2019 akan segera ditindaklanjuti bersama pihak eksekutif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerjasama semua pihak, Pemkot Cimahi dapat mempertahankan, dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dimasa-masa yang akan datang," ujar Achmad.

Baca Juga: Terbukti, Eks Menpora RI Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Ia pun menyampaikan, Pemkot Cimahi bersama DPRD telah berkomitmen menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan, dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.

Serta menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Cimahi Kembali dapat mempertahankan ketujuh kalinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan dimasa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Achmad

Sementara, menanggapi hal tersebut, Ajay mengatakan, perolehan opini WTP itu merupakan hasil kerja keras semua pihak. Mulai jajaran pemerintahan di tingkat bawah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unsur DPRD Kota Cimahi.

Baca Juga: Uu Minta Pembentukan Majelis Masyayikh Jabar Terus Dimatangkan

Hal itu juga menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan pemerintah setempat berjalan dalam koridor yang benar.

“Saya berharap, dengan opini WTP, pemerintah daerah semakin terpacu untuk bekerja lebih baik, dan memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi,” ujar Aja. ***

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

 

 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x