Mulai Hari Ini, DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik

- 1 Juli 2020, 11:52 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020 memberlakukan aturan mengenai penggunaan kantong plastik. Masyarakat yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi cukup berat.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, payung hukum itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Pergub mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan V BTS Irit Bicara dan 'Hindari' Member Lain

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta. Sanksi lebih berat yakni pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun. Baik dari daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya.

Baca Juga: Hati-hati, Lahir dengan Wajah Mirip Presiden Warga China Bisa Berurusan dengan Hukum

Namun catatannya harus memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut, dilarang untuk menyediakan kantong kresek atau kantong belanja sekali pakai.

Baik yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Token Listrik Gratis Juli-September? Begini Caranya

Kendati demikian, subjek pertama itu masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai. Namun dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan.

Seperti halnya kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Baca Juga: Terapkan Pembatasan Jarak, Disneyland dan DisneySea Tokyo Resmi Dibuka

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengaku sudah menyosialisasikannya sejak Desember 2018. Tujuannya agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

"Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, pelarangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar," kata Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dilamar Anak Bos Blue Bird, Cincin Mewah Melingkar di Jari Nikita Willy

"Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," sambung dia.

Pihak Pasar Jaya menyadari bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penghasil besar sampah di DKI Jakarta setiap hari.

Sedikitnya, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x