397 Kab/Kota Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes: Entah Bagaimana Pelaksanaannya

- 7 Juli 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi. (realworkhard /Pixabay)
Ilustrasi. (realworkhard /Pixabay) /

GALAMEDIA - Saat ini, sudah ada 397 kabupaten/kota atau 77,2 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

"Namun, entah bagaimana pelaksanaannya, apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," kata Sekretaris Jenderal Kementerian kesehatan Oscar Primadi, dalam sebuah seminar daring yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang diikuti di Jakarta, Selasa 7 Juli 2020.

Oscar mengatakan salah satu ruang lingkup dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan adalah penguatan pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Miliki Kecepatan 360 Kmh, Jepang Rilis Supreme Kereta Tercepat yang Bisa Melarikan Diri dari Gempa

Menurut Oscar, revisi PP 109 Tahun 2012 bertujuan untuk memperkuat kebijakan pelaksanaan kawasan tanpa rokok agar dapat mencegah anak-anak untuk memulai dan mencoba mengonsumsi rokok.

"Selain itu, untuk mendukung agar anak-anak tidak terpapar iklan rokok dan paparan kebiasaan tidak baik merokok," tuturnya seperti dilansirkan antara.

Revisi PP 109 Tahun 2012 juga untuk memperkuat pengawasan yang harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Baca Juga: 12.500 Hektare Lahan Kawasan Industri Siap Ditawarkan ke Investor

Terkait revisi PP 109 Tahun 2012, Oscar mengatakan tercatat sudah ada delapan kali pertemuan untuk membahasnya, tetapi masih ada beberapa substansi pokok yang belum disepakati.

"Perdebatan yang muncul antara lain peningkatan konsumsi rokok pada anak dan remaja, ketenagakerjaan, investasi, dan lain-lain. Akhirnya Revisi PP 109 Tahun 2012 diusulkan dibahas dalam pertemuan yang lebih tinggi dipimpin Presiden," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x