1. Memberikan kesempatan bekerja paling sedikit 1 (satu) persen untuk penyandang disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja
2. Menyediakan aksebilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas
3. Menjamin proses rekrutmen penerimaan pelatihan kerja penempatan kerja keberlanjutan kerja dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas
4. Menyediakan mekanisme pengakuan sepenuhnya atas hak penyandang disabilitas
5. Menjamin para penyandang disabilitas untuk berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.
Itulah bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan stakeholder lain untuk memenuhi hak karir dan perlindungan bagi disabilitas.***