FERDY SAMBO Tegas Katakan Istrinya Diperkosa Brigadir J

- 6 Desember 2022, 15:23 WIB
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan Brigadir J telah memperkosa istrinya.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan Brigadir J telah memperkosa istrinya. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

GALAMEDIANEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo secara tegas menyatakan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo untuk menjelaskan soal motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut Ferdy Sambo, tak ada motif lain dalam pembunuhan Brigadir J selain pelecehan seksual.

Baca Juga: PULAU JAWA Diguncang GEMPA Lagi, Kali Ini di Jember, Malang dan Sekitarnya, Kedalaman Pusat Gempa 10 Km

Baca Juga: GEMPA TERKINI Magnitudo 6,2 Guncang JEMBER Jawa Timur, Baru Saja Terjadi, Dirasakan Hingga ke Yogyakarya

"Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

"Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan," tegas Ferdy Sambo.

Sambo menyatakan hal itu menanggapi kesaksian dari terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada E yang mengungkit adanya perempuan berambut pendek yang keluar dari rumah di Bangka dalam kondisi menangis.

"Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang," sangkalnya.

Baca Juga: KAPAN RKUHP Disahkan? 17 Pasal Kontroversial RKUHP Ancam Kerja Jurnalis, Ini Draft RKUHP 2022 PDF

Mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini kembali menegaskan, didinya akan menagih keterangan Bharada E itu di persidangan.

Sambo mengaku sangat ingin mengetahui siapa yang meminta Bharada E mengarang cerita seperti itu.

"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," tuturnya.

Ferdy Sambo dalam kesempatan itu tetap menyatakan siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dilakukannya.

"Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," tandasnya.

Baca Juga: KPK Ancam Pelaku KORUPSI Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur Bisa Dihukum Mati

Baca Juga: Siapkan CV, Disnaker Bandung Umumkan Lowongan Kerja, Semua Jurusan dan Lulusan, Berbagai Posisi di 20 Hotel

Dalam persidangan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x