KPU Jabar Mulai Jaring Calon Anggota DPD, Syarat dan Waktu Penyerahan Persyaratannya

- 14 Desember 2022, 16:39 WIB
 KPU Jabar jaring Calon Anggota DPD,
KPU Jabar jaring Calon Anggota DPD, /Pixabay/

GALAMEDIANEWS - Pada Desember 2022, KPU Jabar mulai menjaring bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU juga telah menyiapkan tim untuk memverifikasi persyaratan dukungan bakal calon DPD sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.

"KPU telah memfasilitasi bakal calon perseorangan DPD dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan)," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, Rabu 14 Desember 2022.

Baca Juga: MALAM INI, LINK LIVE STREAMING Laga PERSIB Bandung Vs DEWA United: Milla Sebut Tidak Ada Persiapan Khusus

Dituturkan Rifqi, jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh para bakal calon anggota DPD adalah 5.000 dukungan. Dukungan itu harus tersebar di minimal 50 persen dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Karenanya, lanjut Rifqi, pada Selasa 13 Desember 2022, pihaknya melakukan pertemuan dengan Liaison Officer (LO) dan operator bakal calon anggota DPD untuk menginformasikan terkait penggunaan aplikasi Silon.

"Silon adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten atau kota dan pasangan calon perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan," katanya sambil meenambahkan sejauh ini, di Jawa Barat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 33.036.982 orang.

Baca Juga: GEMPA BALI HARI INI, Magnitudo 4,5 Pusat Timur Laut Karangasem, BMKG: Waspada Gempa Susulan

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Endun Abdul Haq mengatakan, tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD itu berlangsung pada 16-29 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x