"Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi," ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali.
Nizar Ali mengatakan, Seleksi PPPK tahun 2022 menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama.
Kemenag memiliki tiga kriteria bagi pelamar Seleksi PPPK tahun 2022 ini.
Simak penjelasannya:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.