KEMENAG Buka SELEKSI PPPK 2022, DAFTAR di SINI, Ada 49.549 Formasi yang Tersedia

- 22 Desember 2022, 19:20 WIB
Illustrasi Seleksi PPPK. KEMENAG Buka SELEKSI PPPK 2022, DAFTAR di SINI, Ada 49.549 Formasi yang Tersedia.
Illustrasi Seleksi PPPK. KEMENAG Buka SELEKSI PPPK 2022, DAFTAR di SINI, Ada 49.549 Formasi yang Tersedia. /sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Mengenal Wajit Cililin, Makanan Khas Sunda yang Sudah Ada Sejak Masa Kolonial   

3. Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2

Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama dalam Seleksi PPPK 2022 ini adalah:

1. Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSIS Semarang VS BALI UNITED: Dua Punggawa Bali United Tidak Bisa Turun

5. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah