Cara Lapor Pajak Tahunan dengan Mudah Secara Online

- 29 Desember 2022, 17:34 WIB
ilustrasi: Cara lapor pajak tahunan dengan mudah secara online, jauh lebih praktis.
ilustrasi: Cara lapor pajak tahunan dengan mudah secara online, jauh lebih praktis. /Pixabay @Firmbee/
  • Nama lengkap Wajib Pajak
  • NPWP
  • Status SPT tahunan (nihil/kurang bayar/lebih bayar)
  • Tahun Pajak terkait
  • Jenis SPT (SPT tahunan normal/pembetulan)
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Pernyataan
  • Tanda tangan Wajib Pajak

Formulir SPT tahunan kemudian dikirimkan ke alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Kemudian, jangan lupa untuk menyimpan bukti pengiriman atau tanda terima sebagai bukti lapor pajak tahunan Kamu!

Lapor Pajak Tahunan Secara Online

Berikutnya, cara lapor pajak tahunan yang bisa Kamu lakukan adalah melalui sistem online. Cara lapor pajak tahunan ini tentu saja lebih praktis jika dibandingkan melakukan pelaporan secara langsung atau melalui pos tercatat.

Cara lapor pajak tahunan secara online ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing atau e-Form yang telah disediakan DJP pada laman resmi mereka.  Laman resmi ini bisa kamu akses kapan dan di mana saja, selama sudah terhubung dengan jaringan internet.

Tentu saja lapor pajak tahunan dengan cara online ini masih memerlukan informasi yang sama dengan pelaporan secara manual. Perbedaannya adalah kamu diwajibkan sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP terdaftar.

Aktivasi EFIN ini hanya perlu dilakukan satu kali, jika sudah, maka nomor EFIN tersebut yang akan selalu kamu gunakan ketika melakukan administrasi online melalui aplikasi DJP.

Nah, ingin melakukan pelaporan SPT tahunan secara online? Berikut cara lengkapnya:

  1. Siapkan Formulir SPT Tahunan yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pelaporan melalui e-Filling, jangan lupa untuk menyiapkan formulir yang dibutuhkan;

  • Formulir 1770 S

Digunakan Wajib Pajak Orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, seperti PNS, Anggota TNI dan Polri, atau pejabat negara lainnya.

  • Formulir 1770 SS

Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp. 60 juta setahun.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah