GALAMEDIANEWS - Setiap tahunnya, masyarakat yang masuk ke dalam kategori Wajib Pajak (baik pribadi maupun badan) harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai salah satu syarat administrasi perpajakan yang berlaku di negara Indonesia.
Untuk saat ini terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk lapor pajak tahunan. Lalu, bagaimana cara lapor pajak tahunan yang tepat? Simak penjelasannya berikut ini!
Penyampaian Langsung ke KPP
Cara lapor pajak tahunan pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan melakukan penyampaian secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa formulir SPT tahunan yang sudah kamu isi beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Seluruh dokumen tersebut nantinya harus kamu serahkan kepada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Setelah itu, kamu akan mendapatkan tanda terima lapor pajak tahunan untuk disimpan.
Lapor Pajak Tahunan melalui Pos Tercatat
Cara lapor pajak tahunan berikut ini tidak jauh berbeda dengan pelaporan pajak secara langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak, yaitu sama-sama mengharuskan Wajib Pajak untuk mencetak formulir SPT yang telah diisi secara lengkap.
Hanya saja, pelaporan pos tercatat ini dilakukan melalui pos, jasa kurir dan ekspedisi yang disertai oleh resi pengiriman.
Formulir dan dokumen pelengkap harus dikirimkan dalam amplop tertutup yang telah ditempelkan informasi berisi: