"Saya membantah karena sudah dilakukan sesuai ketentuan, dan sebenarnya mutasi itu menjadi hak prerogatif bupati, meski begitu dalam mutasi selalu melibatkan baperjakat," ujar Anne seperti dikutip dari laman purwakartakab.go.id.
Anne menyebut dalam mutasi dan rotasi saat ini sudah by sistem jadi usulan dari pihak lain memindahkan ASN ke tempat lain tidak pernah ada.
Dia pun menegaskan usulan mutasi dan rotasi datang dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara tertulis kepada bupati, atau kebijakan bupati selaku pembina kepegawaian.***