Unjurasa berlangsung di dekat Pengadilan Negeri Bale Bandung mereka membentangkan beberapa poster yang bertuliskan :
"Tikus Kantor Buang ke Tempat yang Kotor"
"Wakil Rakyat seharusnya merakyat jangan Bangsat Uang Rakyat".
Baca Juga: Kalahkan Filipina, Indonesia Tantang Vietnam di Semifinal Piala AFF 2022
Kronologi Kasus Penipuan Irfan
Seperti diketahui Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawaty ditahan pihak Kejaksaan Negeri Cimahi.
Mantan Ketua DPRD Jabar dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bisnis SPBU dengan kerugian sebesar Rp 77 Miliar.
Irfan dilaporkan oleh seorang korban berinisial SG atas penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan modus bisnis SPBU selama periode 2014 - 2019.
Modus yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jabar tersebut menjanjikan kerjasama di bidang usaha SPBU.