Berdasarkan kasus GS dkk, KPK mengatakan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2022 karena adanya perselisihan internal dengan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana). Kasus pidana kemudian diajukan dan kasus perdata dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang.
YP dan ES kemudian menggunakan jasa HT sebagai pengacara untuk mendampingi mereka dalam kedua kasus tersebut.
Dalam kasus pidana, HT mendakwa Budiman Gandi Suparman, ketua KSP Intidana, dengan tuduhan pemalsuan. Budiman divonis bebas di Pengadilan Negeri Semarang pada tingkat pertama.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. HT kemudian menunjuk YP dan ES untuk mengawal proses kasasi di Mahkamah Agung agar pengajuan kasasi dikabulkan
YP dan ES setuju untuk membayar total sekitar S$202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar) melalui DY. Mereka mengenal DY dan pernah bekerja sama dengan baik dalam mengatur ketentuan putusan sebagai pegawai Mahkamah Agung.