Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

- 23 Februari 2023, 19:20 WIB
Mantan Hakim Agung, Andi Samsan Nganro yang dipanggil KPK sebagai saksi korupsi penanganan perkara di MA/pn-tabanan.go.id/
Mantan Hakim Agung, Andi Samsan Nganro yang dipanggil KPK sebagai saksi korupsi penanganan perkara di MA/pn-tabanan.go.id/ /ANTARA/

Berdasarkan kasus GS dkk, KPK mengatakan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2022 karena adanya perselisihan internal dengan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana). Kasus pidana kemudian diajukan dan kasus perdata dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang.

YP dan ES kemudian menggunakan jasa HT sebagai pengacara untuk mendampingi mereka dalam kedua kasus tersebut.

Dalam kasus pidana, HT mendakwa Budiman Gandi Suparman, ketua KSP Intidana, dengan tuduhan pemalsuan. Budiman divonis bebas di Pengadilan Negeri Semarang pada tingkat pertama.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi  ke Mahkamah Agung. HT kemudian menunjuk YP dan ES untuk mengawal proses kasasi di Mahkamah Agung agar pengajuan kasasi dikabulkan 

YP dan ES setuju untuk membayar total sekitar S$202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar) melalui DY. Mereka mengenal DY dan pernah bekerja sama dengan baik dalam mengatur ketentuan putusan sebagai pegawai Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x