DY mengajak NA, yang juga seorang panitera Mahkamah Agung, untuk berpartisipasi dalam proses putusan. NA berhubungan dengan RN yang juga selaku staf Hakim Agung GS. PN selaku asisten Hakim Agung yang juga orang kepercayaan GS.
Pada saat itu, GS merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Budiman dengan pidana penjara 5 tahun.
Permintaan HT, YP dan ES untuk meringankan hukuman Kasasi dipenuhi ketika Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dugaan KPK
Baca Juga: 5 Jenis Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Diet, Bisa Bantu Pertahankan Rasa Kenyang Lebih Lama
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik dengan Mudah dan Cepat Tanpa Menggunakan Obat, Simak Ulasannya