KPK menduga bahwa ketika putusan banding dikabulkan. Uang yang dibutuhkan untuk pengurusan perkara tersebut sebelumnya ditransfer melalui DY. Kemudian didistribusikan kepada DY, NA, RN, PN, dan GS. Sementara itu, uang yang digunakan oleh YP dan ES untuk membayar uang muka putusan kasasi berasal dari HT.
YP dan ES memenuhi janjinya untuk mentransfer uang tersebut. Kemudian mentransfer uang sebesar kurang lebih 202 ribu dolar singapura untuk perkara di Mahkamah Agung melalui DY.
Rencana DY mentransfer uang sebesar 202 ribu dolar singapura kepada NA, RN, PN dan GS masih dalam proses perencanaan oleh penyidik KPK ***