Harun Masiku Diyakini Masih Berada di Indonesia, KPK Pertimbangkan Permohonan 'Red Notice'

- 24 Juli 2020, 19:13 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

GALAMEDIA - Hingga saat ini, mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) masih buron dan diburu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

"Saat ini, KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.

Harun merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Namanya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Kereta Cepat yang Dilakukan Hingga Tengah Malam Dikeluhkan Warga

Soal pengajuan permohonan "red notice" untuk Harun, Ali menyebut KPK masih mempertimbangkannya.

"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan 'red notice' tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," tambahnya ditulis Antara.

Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Imigrasi untuk mencari tersangka Harun.

Baca Juga: Jokowi Langsung Jalani Swab Test Setelah Pernah Bertemu Wawalkot Solo yang Positif Covid-19

Seperti diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap Harun terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x