Lebih lanjut, berdasarkan jawaban tertulis Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama Kementerian Keuangan, disampaikan bahwa rekomendasi Ombudsman RI ditangguhkan sambil menunggu hasil akhir dari keputusan yang telah diambil oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN).
Meskipun begitu, lanjut Najih, Ombudsman menilai keterlambatan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima karena putusan yang tertuang dalam rekomendasi Ombudsman sudah final sejak lama, sekitar lima tahun.
Oleh karena itu, Ombudsman telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan DPR untuk menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi Ombudsman di Kementerian Keuangan.
"Laporan kepada DPR dan Presiden ini juga akan disampaikan kepada media agar media dapat terlibat dan turut mengawasi pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," ujar Mokhammad Najih.***