Wagub Jabar Sidak Tambang Pasir Ilegal di Desa Cidadap Kabupaten Tasikmalaya

- 27 Juli 2020, 22:33 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum /dok

GALAMEDIA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 27 Juli 2020.

Dari agenda ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menutup tiga titik lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong.

Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kang Uu menjelaskan, pihaknya hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga: Puji China, Dirjen WHO Sebut Virus Corona Kasus Global Terburuk yang Pernah Dihadapi Dunia

"Pemerintah bukan ingin menutup tambang, karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan," katanya.

Tapi sekaligus dari sisi itu, lanjut Uu, tambang harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi yaitu bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi.

Selain itu, lanjut Kang Uu, Pemda Provinsi Jabar mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.

Baca Juga: Sah, Emil Sudah Tandatangani Pergub Sanksi Protokol Kesehatan, Diumumkan Besok

Apalagi sekarang Jabar ada beberapa megaproyek misalnya Tol Cigatas, KCIC (kereta cepat Jakarta-Bandung), Pelabuhan Patimban, dan Bendungan Leuwikeris.

"Jika ada legalitas, bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi. Jadi, sekali lagi kami (Pemda Provinsi Jabar) bukan akan memotong mata rantai perekonomian yang ada di wilayah ini, tapi hanya untuk melegalkan usaha mereka (pemilik tambang) agar mereka lebih tenang lagi (menjalankan usahanya)," ujarnya.

Sementara lokasi tambang ilegal ditutup, Kang Uu mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan termasuk menyoal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-Undang.

Baca Juga: Pasukan Hizbullah Serang Wilayah Israel, Rudal Berterbangan di Daerah Perbatasan Lebanon

"Harapan kami, sebelum izin itu keluar dari Pemprov Jabar, saya minta dihentikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah Jabar terutama yang ada di Tasikmalaya Selatan. Jika ada yang nakal, sanksi pertambangan yang tidak ada izin yaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun," ungkapnya.

Dan pemerintah, kata Kang Uu, harus segera mempercepat keluar legalitas formal ini. "Karena kami juga memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat, apalagi dengan program Gerbang Desa yang intinya meningkatkan SDM dan SDA di desa untuk warga desa. Di sini sudah ada SDM pertambangan, sepanjang tidak merusak lingkungan akan kita dorong legalitasnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," katanya.

Baca Juga: Tengah Lengkapi Berkas, Kasus Kadispora Garut akan Segera Disidangkan

Kepada kepala desa sebagai aparatur pemerintah dalam penegakan aturan, Kang Uu meminta mereka untuk terus menyampaikan informasi-informasi terkait kepada masyarakat atau para penambang.

"Saya berharap kepada kepala desa tolong harus bisa membaca arah pemimpin atau pemerintah di atasnya, baik itu kabupaten atau provinsi," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Gandeng Kejari Agar Hasil Pembangunan Berdaya dan Berhasil Guna

"Kepada pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP saya harap bisa mengawasi dan membantu terkait apa yang dilakukan Pemprov Jabar ini. Karena kita satu kesatuan dalam melaksanakan roda pemerintahan di Jabar," ujarnya menambahkan.

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x