Mengaku Nabi, Akhir Kisah Terdakwa Penistaan Agama Berakhir Tragis

- 30 Juli 2020, 09:54 WIB
ILUSTRASI penembakan.*
ILUSTRASI penembakan.* /PIXABAY/

Dalam hukum Pakistan, seorang penista agama dianggap melakukan pelanggaran berat. Undang-undang di sana menyatakan pelaku dapat diganjar dengan hukuman mati untuk pelanggaran tertentu.

Baca Juga: Israel Bombardir Bangunan di Lebanon Selatan, 28 Orang Tewas pada 30 Juli 2006

Bersamaan dengan adanya kasus penistaan agama, pembunuhan atau kekerasan terhadap orang yang dituduh, keluarga, pengacara dan yang berkaitan, seolah menjadi hal yang umum.

Sejak tahun 1990, setidaknya 77 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah