LPSK Tolak Lindungi Agnes Gracia: Kasus Penganiayaan David Anak GP Ansor

- 16 Maret 2023, 07:20 WIB
Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor
Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor /Tangkaan layar tiktok @pecelinfo /

GALAMEDIANEWS - Kasus Mario Dandy masih menjadi perbincangan publik. Saat ini diketahui bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Agnes Gracia dan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus penganiayaan David, LPSK dituduh menolak untuk melindungi Agnes Gracia dalam kasus ini, setelah menangkap Mario Dandy Satrio, yang diduga sebagai kekasihnya?

LPSK menjelaskan bahwa dua saksi kunci dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh anak pengurus GP Ansor telah meminta perlindungan atas kasus penganiayaan David.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak perlindungan Agnes Grecia (15) dalam kasus penganiayaan David oleh Dario Dandy.

Baca Juga: Duh, Karena Terlibat Kasus Mario Dandy Satriyo, AG Mengundurkan Diri dari Sekolahnya

Saat dimintai keterangan, ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan ini diambil karena Agnes dinilai tidak mematuhi syarat perlindungan.

“Status permohonan kepada Agnes Gracia sebagai anak yang berkaitan berkonflik dengan hukum, Kini tidak termasuk ke dalam subjek atas perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ucap Hasto.

Namun LPSK memberi rekomendasi pada Agnes Grecia untuk meminta pendampingan dari Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk memastikan hak-hak Agnes terpenuhi dalam proses peradilan pidana.

Polisi telah meningkatkan status Agnes Grecia dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo. Agnes Grecia tidak lagi berstatus sebagai saksi, melainkan anak yang berstatus tersangka.

Sebenarnya, ada perubahan status AG yang semula merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, namun statusnya meningkat menjadi anak pelaku.

Anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana tidak dapat disebut sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG (15), pacar mantan anak pegawai pajak Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Ramadhan 2023 dengan Desain Elegan dan Cocok Disebar di Media Sosial untuk Sambut Bulan Mulia

Kuasa hukum Agnes Grecia, Mangatta Toding Allo, menyatakan penyesalannya atas keputusan LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.

Penolakan tersebut diputuskan oleh Mahkamah Pemimpinan LPSK dalam sidang kasus penganiayaan pada hari Senin 13 Maret 2023

Agnes Gracia Haryanto, yang sebelumnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan kini menjadi pelaku, dikabarkan telah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur sejak Kamis, 9 Maret 2023.

Agnes Gracia ditahan di LPKS Cipayung selama seminggu, agar pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan David dengan lancar.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram forwomenbase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah