Menaker Izinkan Pengusaha Eksportir Potong Gajih Buruh 25 Persen

- 17 Maret 2023, 18:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan pengusaha Eksportir memotong gajih buruh sebesar 25 persen./ Instagram @idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan pengusaha Eksportir memotong gajih buruh sebesar 25 persen./ Instagram @idafauziyahnu /

GALAMEDIANEWS – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan pengusaha Eksportir memotong gajih buruh sebesar 25 persen. Tentu saja ditentang oleh Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh.

 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun angkat bicara masalah ini. Ia menolak atas kebijakan upah kerja yang terdapat di Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.  Dalam aturan tersebut, perusahaan berorientasi ekspor boleh memangkas gaji buruh maksimal 25 persen dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Adapun disini yang berkaitan dengan Industri Eksportir padat karya seperti Industri tekstil dan pakaian jadi, industry alas kaki, Industri Kulit dan Barang Kulit, Industri Furnitur, dan Industri mainan anak.

Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat bahwa jelas-jelas Said Iqbal menolak aturan itu, karena aturan tersebut jelas menentang undang-undang.

Baca Juga: Persib Bandung dan Persija Jakarta Mampu Raih Gelar Juara Liga 1? PSM Makassar Hanya Butuh Satu Kemenangan

“kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar undang-undang,” tutur Said melalaui keterangan tertulis pada Kamis, 16 Maret 2023.

Jika Menaker bersikeras untuk melanjutkan peraturan itu dan tidak dibatalkan, maka persatuan buruh mengancam akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan serta aksi mogok kerja. Peraturan Permenaker No 5 Tahun 2023 itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Maret 2023.

 

“Misalnya ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil, bayar upah 100 persen. Lalu ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, missal memproduksi u****O, dia boleh bayar upah hanya 75 persen. Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, disini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75 persen, bikin rusak negara,”lanjutnya.

Dan harus diketahui tidak semua perusahaan dapat memangkas upah buruh makasimal 25 persen. Ini ada kriteria perusahaan yang dimaksud ialah :

  1. Pekerja/ Buruh paling sedikit 200 orang
  2. Persentae biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen
  3. Produksi tergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Baca Juga: Lirik Lagu Insan Biasa Lesti Kejora, Trending di Youtube

 

Dengan adanya peraturan baru ini ialah diakibatkan oleh penurunan permintaan pasaryang khususnya pada Industri Padat Karya.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah