Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil dan Wajib Dibagikan pada Seluruh Pekerja

- 9 April 2022, 16:10 WIB
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker /

GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tidak boleh dicicil.

Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa aturan THR 2022 kembali ke semula karena situasi ekonomi sudah lebih baik.

Ia juga menegaskan bahwa THR sendiri merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha, sehingga wajib diberikan kepada para pekerja tanpa dicicil.

Baca Juga: 600 Lowongan Kerja Tersedia, Ikuti Job Fair di Gedung MPP Soreang Kabupaten Bandung 11-12 April 2022

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata Ida Fauziyah.

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," lanjutnya, dikutip Galamedia dari laman Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa THR diberikan bukan hanya kepada para pekerja yang berstatus tetap saja.

Ia menjelaskan bahwa selain pekerja tetap, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir, Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak menerima THR.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x