Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil dan Wajib Dibagikan pada Seluruh Pekerja

- 9 April 2022, 16:10 WIB
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker /

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," jelasnya.

Baca Juga: Wakafa Sinergi Foundation Jadi Mitra Penyelenggara Pelatihan & Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf LSP BWI

Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada Posko THR yang sudah disiapkan yang berguna bagi seluruh pekerja dan pengusaha.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ungkapnya.

Tak hanya itu, Menaker Ida Fauziyah justru meminta agar perusahaan yang tergolong mampu untuk memberikan THR lebih dari gaji sebulan.

Jika tidak bisa memberikan dalam bentuk uang, maka THR lebih itu bisa diberikan dalam bentuk sembako.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako," katanya.

"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah