"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," jelasnya.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada Posko THR yang sudah disiapkan yang berguna bagi seluruh pekerja dan pengusaha.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ungkapnya.
Tak hanya itu, Menaker Ida Fauziyah justru meminta agar perusahaan yang tergolong mampu untuk memberikan THR lebih dari gaji sebulan.
Jika tidak bisa memberikan dalam bentuk uang, maka THR lebih itu bisa diberikan dalam bentuk sembako.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako," katanya.
"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," tutupnya.***