2) Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan
oleh pejabat berwenang;
3) Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing wajib
melampirkan surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
4) Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala
Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua
RT, Ketua RW atau orang tua);
5) Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai
Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://catar.kemenkumham.go.
6) Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah
untuk Poltekip;
7) Khusus pelamar formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat
melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku
/ Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa
pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua
(Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
8) Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau
Kepala Kantor Wilayah);
9) Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua peserta (asli). Format surat
pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.
10) Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital
oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui
SUMAKER;
11) SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang
diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;