GALAMEDIANEWS - Meski kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat pada 3 Maret 2023 lalu, namun DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung tetap solid mengakui kalau Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat.
Hal ini dikatakan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bandung, Saeful Bachri saat melayangkan berkas perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Bale Bandung, Senin 3 April 2023.
Menurutnya, seluruh jajaran DPC Demokrat hanya mengakui kepemimpinan AHY saja. Begitu juga dengan DPC Demokrat Kabupaten Bandung, tetap setia dan mengakui AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Mas AHY merupakan satu satunya Ketua DPP Partai Demokrat yang sah berdasarkan kongres tahun 2020," katanya.
Menurut Saeful, pengajuan PK yang dilakukan kubu Moeldoko sangat lemah. "Kita buat dengan legal dengan pemuatan dari Kemenkumham yang semuanya berjalan dengan sesuai koridor organisasi," tambahnya.
Dituturkan Saeful, pihaknya melayangkan berkas ke MA melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk perlindungan hukum dan keadilan. Langkah ini sebagai antisipasi atas gerakan-gerakan yang kemungkinan akan dibuat kubu Moeldoko.
Baca Juga: Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman Resmi Lantik Dr. Mukhlis Sebagai Asisten Pengawasan
"Intervensi politik terkadang bisa masuk, sehingga kami mengharapkan perlindungan hukum dan keadilan ini untuk menjaga dan mewaspadai gerakan-gerakan KLB abal-abalnya Moeldoko," ujarnya.