GALAMEDIANEWS - Polemik KPK dengan Mantan Direktur Penyelidikannya Endar Priantoro saat ini sedang hangat dibicarakan publik direspon oleh Presiden jokowi. Polemik di tubuh KPK terjadi disebabkan KPK memberhentikan Endar Priantoro meski sudah ada surat perpanjangan penugasan di KPK dari Kepolisian. Hal ini berujung pada pelaporan Pimpinan KPK dan Sekjen KPK ke Dewas KPK.
Merespon hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua institusi, baik KPK maupun kepolisian, untuk memiliki aturan yang harus diikuti agar mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tidak menimbulkan kegaduhan.
"Kan ada aturannya, SOP (standar operasional prosedur), ada semuanya. Jadi ikuti saja. Mudah-mudahan mutasi atau pemindahan ini tidak menimbulkan kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu, 5 April 2023
Jokowi menekankan bahwa semua kebijakan di semua lembaga harus didasarkan pada peraturan dan SOP yang relevan. Jokowi menekankan bahwa semua peraturan dan SOP di setiap lembaga memiliki mekanisme yang harus diikuti.
"Semua regulasi sudah ada. Tinggal dilihat mekanismenya, aturannya seperti apa," katanya.
Baca Juga: Sinopsis Film Induk Gajah Episode 1, Diperankan Marshanda dan Tika Pangabean
Diketahui bahwa Endar Priantoro adalah mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekretaris Jenderal KPK kepada Polri tersebut berisi penghadapan kembali Endar Priantoro ke Polri pada 30 Maret 2023.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait tanggapannya atas pengembalian anggota Polri yang menjadi pegawai KPK.
Dalam surat jawaban tertanggal 3 April 2023 dengan nomor B/2725/IV/KEP./2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Melalui surat tersebut, Listyo Sigit Prabowo memberitahukan kepada pimpinan KPK mengenai penugasan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Brigjen Endar Priantoro telah melapor kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Pimpinan KPK, Komjen Pol Purn. Firli Bahuri terkait pencopotan dirinya.
Endar Priantoro juga mengaku telah menerima surat dari Polri yang memperpanjang masa tugasnya. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk mencopot Endar dari jabatannya tanpa alasan yang jelas dan mengembalikannya ke Korps Bhayangkara.
"Ini sudah diperpanjang tapi tanpa alasan yang jelas, saya tidak tahu alasannya apa. Nanti akan kami cek alasan pimpinan KPK," demikian perintah Kapolri. Nanti akan kami cek, baik di Dewas maupun undang-undang lainnya," kata Endar. ***