Pada pemilu 2019, Gerindra memperoleh 25 kursi DPRD Provinsi Jawa Barat dari total keseluruhan 120 kursi. Bila pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur masih merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Maka Gerindra memiliki jumlah kursi yang cukup untuk mencalonkan sendiri.
Sedangkan Ridwan Kamil yang saat ini merupakan kader Partai Golkar hanya memiliki 16 kursi anggota DPRD Jawa Barat. Berdasarkan undang-undang, setidaknya diperlukan dukungan sebanyak 24 kursi untuk bisa mencalonkan. Oleh karenanya, Ridwan Kamil masih membutuhkan dukungan partai lainnya.***