Iwan Bule Gabung Gerindra, Elektabilitasnya Lemah namun Paling Mungkin Jadi Calon Gubernur Jabar Dibanding RK

- 28 April 2023, 19:18 WIB
Iwan Bule gabung Gerindra./Instagram mochamadiriawan84
Iwan Bule gabung Gerindra./Instagram mochamadiriawan84 /

"Beliau siap ditempatkan di mana saja. Siap berjuang di mana saja untuk kepentingan bangsa dan rakyat," kata Prabowo.

Namun, seberapa besar kemungkinan Iwan Bule untuk bisa menjadi Gubernur Jawa Barat melalui Pilkada yang dijadwalkan akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.

Terdapat survei terbaru yang dikeluarkan oleh Indonesia Politics Research and Consulting (IPRC) terkait Pilgub Jabar 2024, yang digelar pada 1-7 April 2024 yang dilakukan terhadap 1.200 responden dengan metode random sampling.

Baca Juga: Daftar 8 SMA Terbaik di Klaten Jawa Tengah Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK, Cek Rekomendasinya di Sini

Berdasarkan survei tersebut, Iwan Bule yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat ini, memiliki elektabilitas suara yang lemah dengan 0,1 persen. Angka tersebut jauh di bawah petahana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang berada di posisi pertama dengan suara tertinggi sebesar 51,3 persen.

Elektabilitas Iwan Bule pun masih berada dibawah bila dibandingkan dengan politisi lainnya, seperti Dedi Mulyadi (Golkar) dengan 21,2 persen, Dede Yusuf (Demokrat) 3,8 persen, hingga Desy Ratnasari (PAN) 1,2 persen.

Masih pada survei yang sama, apabila Ridwan Kamil tak masuk dalam pertarungan Pilgub Jabar, elektabilitas mantan Pj Gubernur Jawa Barat masih tergolong kecil dengan suara 0,3 persen berdasarkan hasil survei.

Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Senilai Rp60,3 Miliar yang Diduga Milik Lukas Enembe, dari Tanah hingga Apartemen

Walaupun begitu, Iwan Bule memiliki kemungkinan terbesar untuk bisa dicalonkan sebagai gubernur Jawa Barat, bahkan bila dibandingkan dengan gubernur petahana Ridwan Kamil. Hal itu karena perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang dimiliki Gerindra.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah