Warga Bandung Diduga jadi Korban Manipulasi Bank, Beli Rumah Miliaran Rupiah Ternyata Lahannya Masuk GSB

- 5 Mei 2023, 21:30 WIB
Erwin Lewi (kiri) bersama Benny Wullur saat memperlihatkan denah rumahnya yang masuk ke dalam GSB, Jumat, 5 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Erwin Lewi (kiri) bersama Benny Wullur saat memperlihatkan denah rumahnya yang masuk ke dalam GSB, Jumat, 5 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Jarak antara sebuah bangunan dengan area lainnya juga ditentukan menurut GSB yang diatur oleh peraturan daerah setempat. Jika melanggar, akan ada sanksi hukumnya. Selain ancaman hukuman pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan bisa saja terjadi.

"Tentu saja klien kami kaget. Dari 130 meter persegi yang bisa dibangun hanya 20 meter persegi saja karena yang di depannya masuk ke dalam GSB. Padahal dari awal membeli, klien kami disodorkan denah yang sama sekali tidak mencantumkan soal GSB itu," ungkap Benny Wullur.

Dari penelusuran itu, Erwin kemudian menanyakan kepada yang menjual tanah, termasuk kepada bank yang memberikannya KPR. Padahal di tahun 2015 sebelum mengajukan KPR, sudah dilakukan appresial oleh bank dan dinyatakan lahan tidak bermasalah.

Baca Juga: Ide Bisnis 2023, Resep Es Mojito Minuman Kekinian Dijual Hanya 5.000 Saja

"Jadi diduga kuat bank ini telah melanggar ketentuan SOP yang berlaku saat sebelum transaksi atau proses KPR. Diduga bank tersebut memberikan keterangan tidak benar atau diduga memanipulasi data administrasi rumah yang akan dijaminkan," papar Benny Wullur.

Fakta itu, tambah Benny Wullur, diketahui tahun 2018 saat Erwin Lewi berinisiatif melakukan pengecekan secara mandiri untuk mencari kebenaran yang sebenarnya melalui Dinas Tata Ruang Kota Bandung untuk mengkonfirmasi tentang dugaan melanggar GSB. Ternyata diketahui secara fakta yang jelas bahwa hal tersebut adalah benar adanya.

"Klien kami semula dengan itikad baik meminta klarifikasi maupun pertanggung jawaban oleh pihak bank, akan tetapi itikad tersebut tidak ditanggapi dengan baik," katanya.

"Bahkan, klien kami tetap diminta menyelesaikan kewajiban membayar cicilan sampai tuntas. Padahal sudah menjadi barang tentu dimana apabila diketahui sebuah fakta terdapat sebab yang tidak halal atau legal pada kesepakatan yang disepakati, maka atas Perjanjian KPR tersebut otomatis batal demi hukum," tegas Benny Wullur.

Fakta lainnya, lanjut dia, bank pada akhirnya mengakui tidak menjalankan SOP yang benar saat melakukan appresial fisik bangunan rumah tersebut ke Dinas Tata Ruang Kota. Bahkan, bank tersebut mempunyai dua denah bangunan yang atas rumah yang dijaminkan tersebut berbeda.

"Dalam hal ini bank tersebut diduga telah memanipulasi data untuk meloloskan adminsitrasi KPR yang diberikan kepada klein kami selaku nasabah atau debitur. Oleh sebab itu ada dugaan memberikan keterangan tidak benar atau menyesatkan kepada calon debitur," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah